|
Undang-Undang Kewarganegaraan baru |
|
|
|
Undang-Undang Kewarganegaraan baru bagi anak yang salah satu orang tuanya warga negara asing atau anak dari orang tua WNI yang lahir di luar negeri.
Tata cara pendaftaran bagi anak untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik IndonesiaAnak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
- seorang ayah WNI dan ibu WNA
- seorang ayah WNA dan ibu WNI
- Anak yang belum berumur 18 tahun yang lahir di luar perkawinan yang sah dari:
- Seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum menikah
- Seorang ibu WNI yang diakui secara sah oleh seorang ayah WNA
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI
- Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
Persyaratan / Dokumen yang diperlukan- Formulir Permohonan Pendaftaran Anak untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Fotokopi akte kelahiran anak
- Pernyataan orang tua / wali anak bahwa anak belum menikah
- Fotokopi tanda penduduk atau paspor orang tua / wali anak
- Pas foto terbaru anak berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar
- Fotokopi akte perkawinan, perceraian, kematian orang tua / wali anak
- Fotokopi penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
|