Menu Content/Inhalt
Environmental groups attack World Bank for endorsing plantation plan

JAKARTA (AP): Environmental groups lashed out at a new World Bank report on Indonesia's forests Wednesday, saying it is an endorsement of a government plan to create vast timber plantations that would damage local ecosystems and livelihoods.

 

Read more...
 
Laporan Perkembangan Sumbangan Bencana

Progress report of Donations and Contribution received by the Consulate General of Republic of Indonesia in New York in helping the victims of tsunami and earthquakes in the Provinces of Aceh, Nias of North Sumatra, Yogyakarta and Central Java

Read more...
 
« < September 2010 > »
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2

Up Coming Events

No events
Paspor PDF Print

        Fungsi konsuler KJRI New York menyediakan layanan paspor bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di negara bagian dibawah wilayah kerja KJRI New York, antara lain Pembuatan / Pergantian Paspor, Perpanjangan Paspor, Pemisahan Anak dari Paspor Orang Tua, Kehilangan Paspor. KJRI New York melayani pengurusan Paspor bagi Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah kerja KJRI New York. Permohonan yang tidak lengkap tidak dapat ditindaklanjuti. Bila setelah membaca ketentuan di bawah, masih ada pertanyaan, silahkan hubungi atau kunjungi kami.

A.     Pembuatan / Pergantian Paspor Republik Indonesia

WNI yang ingin membuat / mengganti Paspor baru harus:

telah melaporkan dirinya ke KJRI New York, apabila belum, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Lapor Diri dengan lengkap dan menyertai 1 (satu) foto berwarna menghadap ke depan dengan ukuran 2" x 2",

mengisi Formulir Perpanjangan / Pergantian Paspor dengan lengkap,

menyertakan 2 (dua) foto berwarna menghadap ke depan dengan ukuran 1 1/2 " x 1 1/2 " dengan latar belakang berwarna merah dan foto diambil paling lama dalam 6 bulan terakhir,

menyertakan Paspor RI yang akan diganti (Paspor yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi di Indonesia atau Perwakilan RI di luar negeri) yang telah habis masa berlakunya selama 5 (lima) tahun,

menyertakan surat keterangan kerja bagi yang sudah bekerja,

menyertakan surat keterangan dari sekolah / fotokopi I-20 bagi pelajar dengan Visa F-1.

Bagi anak yang lahir di Amerika Serikat dan sudah mencapai umur 18 tahun, harap menghubungi Fungsi Konsuler KJRI New York sebelum mengganti Paspor.

Paspor diberikan secara perorangan (dewasa ataupun anak-anak).

Paspor berisikan 48 halaman.

Biaya Paspor adalah $22.00 (dua puluh dua dolar AS), pembayaran hanya dapat dilakukan dengan uang tunai (cash) atau money order (payable to the Indonesian Consulate). Harap membayar dengan uang pas.

Proses memakan waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

Pembuatan / Pergantian Paspor melalui jasa pos harus menyertakan amplop dan perangko EXPRESS MAIL  untuk mengembalikan Paspor lama dan Paspor baru. Pembayaran melalui pos hanya dengan money order, jangan mengirim uang tunai (cash) melalui pos.

B.     Perpanjangan Paspor Republik Indonesia

WNI yang ingin memperpanjang Paspor baru harus:

telah melaporkan dirinya ke KJRI New York, apabila belum, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Lapor Diri dengan lengkap dan menyertai 1 (satu) foto berwarna menghadap ke depan dengan ukuran 2" x 2",

mengisi Formulir Perpanjangan / Pergantian Paspor dengan lengkap,

menyertakan fotokopi bukti alamat atau kartu identitas atau kartu ijin mengemudi dari DMV dari negara bagian yang masuk wilayah kerja KJRI New York,

menyertakan fotokopi kartu Permanent Resident / Green Card yang masih berlaku, bagi yang memilikinya dan bila tidak, menyertakan kartu I-94 dari U.S. Immigration (INS / Homeland Security) di dalam Paspor,

menyertakan Paspor RI yang akan diperpanjang (Paspor yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI di luar negeri) yang belum mencapai usia 5 (lima) tahun.

Perpanjangan Paspor TIDAK dikenakan biaya.

Proses memakan waktu 3 (tiga hari kerja.

Perpanjangan Paspor melalui jasa pos harus menyertakan amplop dan perangko EXPRESS MAIL untuk pengembalian Paspor.

C.     Pemisahan Anak dari Paspor orang tua

WNI yang ingin memisahkan anak dari Paspor orang tuanya harus:

menyertakan Paspor Bapak / Ibu yang telah melaporkan dirinya ke KJRI New York, apabila belum, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Lapor Diri dengan lengkap dan menyertai 1 (satu) foto berwarna menghadap ke depan dengan ukuran 2" x 2",

mengisi Formulir Perpanjangan / Pergantian Paspor dengan lengkap untuk anak yang akan dipisahkan,

menyertakan Akte Kelahiran Anak (Birth Cerficate),

menyertakan 2 (dua) foto berwarna menghadap ke depan dengan ukuran 1 1/2 " x 1 1/2 " dengan latar belakang berwarna merah dan foto diambil paling lama dalam 6 bulan terakhir,

Paspor diberikan secara perorangan (dewasa ataupun anak-anak).

Paspor berisikan 48 halaman.

Biaya Paspor adalah $22.00 (dua puluh dua dolar US), pembayaran hanya dapat dilakukan dengan uang tunai (cash) atau money order (payable to the Indonesian Consulate). Harap membayar dengan uang pas.

Pemisahan anak dari Paspor orang tua melalui jasa pos harus menyertakan amplop dan perangko EXPRESS MAIL untuk mengembalikan Paspor orang tua dan Paspor baru anak yang telah dipisahkan. Pembayaran melalui pos hanya dengan money order, jangan mengirim uang tunai (cash) melalui pos.

D.     Kehilangan Paspor

WNI di wilayah kerja KJRI New York yang telah kehilangan Paspor harus:

telah melaporkan dirinya ke KJRI New York, apabila belum, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Lapor Diri dengan lengkap dan menyertai 1 (satu) foto berwarna menghadap ke depan dengan ukuran 2" x 2",

mengisi Formulir Berita Acara Pemeriksaan,

mengisi Formulir Perpanjangan / Pergantian Paspor dengan lengkap,

menyertakan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat,

menyertakan fotokopi Paspor yang hilang,

menunjukkan Akte Kelahiran asli,

menunjukkan Ijazah Sekolah asli,

menyertakan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga Republik Indonesia,

menyertakan fotokopi kartu Permanent Resident / Green Card yang masih berlaku, bagi yang memilikinya dan bila tidak, menyertakan kartu I-94 dari U.S. Immigration (INS / Homeland Security),

menyertakan fotokopi I-20 bagi pelajar dengan Visa F-1.

Dikenakan denda hilang sebesar $44.00 (empat puluh empat dolar US) ditambah biaya Paspor baru $22.00 (dua puluh dua dolar US), total adalah $66.00 (enam puluh enam dolas AS).

Bagi pemegang visa wisata (Tourist Visa) hanya akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dengan biaya $4.00 (empat dolar AS) ditambah denda hilang sebesar $44.00 (empat puluh empat dolar AS), total adalah $48.00 (empat puluh delapan dolar AS).

Pembayaran hanya dapat dilakukan dengan uang tunai (cash) atau money order (payable to the Indonesian Consulate). Harap membayar dengan uang pas.

Penggantian Paspor baru melalui jasa pos harus menyertakan amplop dan perangko EXPRESS MAIL untuk mengembalikan Paspor baru. Pembayaran melalui pos hanya dengan money order, jangan mengirim uang tunai (cash) melalui pos.

E.    Syarat-syarat pembuatan paspor bagi anak yang lahir di United States of America


                                        

 

 
1 USD = Rp. 8967.50

darmasiswa